Tentang Kami

Badan Reserse Kriminal (BRK) Kupang adalah unit yang berada di bawah Kepolisian Resor (Polres) Kupang, yang bertugas untuk menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di wilayah hukum Kota Kupang dan sekitarnya. BRK Kupang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan penegakan hukum terhadap berbagai jenis kejahatan, mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan yang lebih kompleks seperti narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir.

Sebagai bagian dari Polri, BRK Kupang berkomitmen untuk selalu mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakannya. Kami bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan adil bagi masyarakat Kupang, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Tugas dan Fungsi:

BRK Kupang bertugas dalam berbagai bidang, seperti:

  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  • Penanggulangan kejahatan dan penyelamatan korban tindak pidana.
  • Menjaga dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kupang.

Visi dan Misi:

BRK Kupang bertekad untuk menjadi unit kepolisian yang handal, profesional, dan terpercaya dalam menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di wilayah Kupang.

Kolaborasi dengan Masyarakat:

Kami percaya bahwa penegakan hukum yang efektif tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, BRK Kupang senantiasa menjalin kerja sama dengan masyarakat, lembaga pemerintah, dan pihak terkait untuk menciptakan sinergi dalam menjaga keamanan dan mencegah kejahatan.

Melalui dedikasi dan integritas, BRK Kupang akan terus berupaya untuk melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan keadilan.