Peran hukum dalam mencegah dan menangani tindak pidana perbankan sangatlah penting untuk menjaga kestabilan sistem perbankan di Indonesia. Tindak pidana perbankan seperti pencucian uang dan penipuan dapat merugikan banyak pihak, mulai dari nasabah hingga reputasi lembaga perbankan itu sendiri.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, “Hukum memiliki peran yang sangat vital dalam mencegah dan menangani tindak pidana perbankan. Hukum harus mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perbankan agar tidak terulang kembali di masa mendatang.”
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, diatur secara tegas mengenai tindak pidana perbankan dan sanksi yang diberikan bagi pelaku. Pasal 48 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana perbankan dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Selain itu, peran hukum juga terlihat dalam upaya pencegahan tindak pidana perbankan. Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di Indonesia memiliki peran penting dalam melakukan supervisi terhadap lembaga perbankan guna mencegah terjadinya tindak pidana. Hal ini sejalan dengan pendapat Direktur Eksekutif Departemen Hukum BI, Ronny Yuniarto, yang menyatakan bahwa “Peran hukum dalam mencegah tindak pidana perbankan harus diiringi dengan tindakan preventif yang dilakukan oleh lembaga pengawas perbankan.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran hukum dalam mencegah dan menangani tindak pidana perbankan memiliki dampak yang besar terhadap keberlangsungan sistem perbankan di Indonesia. Diperlukan sinergi antara lembaga hukum, perbankan, dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.