Sistem hukum Kupang adalah salah satu sistem hukum yang memiliki sejarah dan perkembangannya sendiri. Sebagai bagian dari wilayah Nusa Tenggara Timur, Kupang memiliki karakteristik hukum yang unik dan berbeda dari daerah lain di Indonesia.
Sejarah sistem hukum Kupang dapat ditelusuri dari masa kolonial Belanda hingga saat ini. Pada masa kolonial, hukum adat menjadi landasan utama dalam menyelesaikan konflik dan memutuskan perkara di Kupang. Hal ini tercermin dalam perkataan seorang ahli hukum, Prof. Dr. H.A. R. Tilaar, yang menyatakan bahwa “hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat di Kupang”.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan modernisasi, sistem hukum di Kupang mengalami perkembangan yang signifikan. Pengaruh hukum nasional dan internasional mulai dirasakan di daerah ini, sehingga terjadi perubahan dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa.
Menurut Dr. I Gusti Ngurah Oka, seorang pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana Kupang, “perkembangan sistem hukum Kupang tidak bisa dipisahkan dari dinamika sosial dan politik di daerah ini. Penting bagi kita untuk terus mempelajari dan memahami evolusi hukum di Kupang agar dapat mengikuti perkembangan zaman.”
Meskipun demikian, nilai-nilai hukum adat masih tetap dijunjung tinggi oleh masyarakat Kupang. Hal ini tercermin dalam pernyataan seorang tokoh masyarakat setempat, Bapak Yohanes Luan, yang menyatakan bahwa “hukum adat adalah identitas kami sebagai orang Kupang, dan kami akan terus mempertahankannya meskipun ada pengaruh dari luar.”
Dengan demikian, sistem hukum Kupang terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, namun tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional yang telah mengakar kuat di masyarakat. Sejarah dan perkembangan sistem hukum Kupang menjadi cerminan dari keberagaman dan kekayaan budaya hukum di Indonesia.